by

TERIAK SAMBIL HUNUS PARANG KE PEREMPUAN, PRIA DI GAMBUT DIAMANKAN RESMOB BANJAR

banner 468x60

banner 336x280

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Suasana santai seorang perempuan yang tengah mengupas bawang di Jalan Muara Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mendadak berubah mencekam.

Seorang pria berinisial RS alias Iroy diduga datang sambil menghunuskan parang dan melontarkan ancaman kepada korban perempuan bernama Rusminah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.10 WITA.

Saat kejadian, Rusminah disebut sedang mengupas bawang bersama sejumlah saksi. Tiba-tiba, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Menurut laporan kepolisian, RS kemudian diduga berteriak sembari mengeluarkan sebilah parang tanpa sarung. Tak hanya mengacungkan senjata tajam, terduga pelaku juga diduga melontarkan kalimat bernada tantangan kepada korban.

“Lus, kaluarkan andalan ikam nang mana, andalan ikam nang paling kuat. Aku kada takutan,” demikian ucapan yang dilaporkan korban kepada polisi.

Merasa keselamatannya terancam, Rusminah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Gambut. Terduga pelaku sudah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alfian Noor, Sabtu (26/9/2026).

Sekitar pukul 16.30 WITA, tim Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Gambut bergerak menuju rumah terduga pelaku di kawasan Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan RS.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu warna hitam beserta sarung atau kumpang berbahan kain warna kuning.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui alamat terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumahnya di kawasan Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung,” jelas Alfian.

RS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan pengancaman tersebut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280