Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Pencabutan izin berjualan yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Bautung Batuah Martapura ternyata berlanjut ke pelaporan di Polres Banjar. Pemilik warung yang izinnya dicabut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Bautung Batuah Martapura.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan, membenarkan adanya laporan masuk terhadap Direktur Perumda Pasar Bautung Batuah. “Benar adanya laporan tersebut. Saat ini kami masih dalam proses pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Bautung Batuah Rusdiansyah menjelaskan, dirinya sudah menghadiri panggilan dari pihak Polres Banjar pada, Selasa 17 Mei 2022 lalu, untuk dimintai keterangan.
“Saya juga sudah menjelaskan ke pihak Polres Banjar kejadian awal pencabutan izin warung tersebut. Yang mana pencabutan izin warung tersebut sudah sesuai peraturan dan prosedur Perumda Pasar Bautung Batuah,” ujarnya, Selasa (24/05/2022).
Selain sesuai peraturan Perumda Pasar Bauntung Batuah, lanjut Rusdiansyah, pencabutan izin warung tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) no 22 tahun 2014, perda no 3 tahun 2014 dan juga undang-undang perlindungan konsumen.
“Kita tunggu saja nanti hasil dari penyelidikan pihak Polres Banjar bagaimana hasilnya,” kata Rusdi. (Randi, Red)