Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kafe Avatar yang baru buka di Banjarbaru diberikan Surat Peringatan (SP) satu, oleh Disporabudpar Banjarbaru, Jumat (27/10/2023). SP satu tersebut diberikan sebagai tindakan tegas akibat Kefe Avatar masih menyediakan minuman keras (miras) secara terbuka. Padahal, pada Rabu (25/10/2023) lalu, pihak Satpol Pp Banjarbaru telah menyidak kafe tersebut dan menyita miras sebanyak 256 botol. Sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Diketahui, tempat tersebut hanya memiliki izin operasional, bukan izin penjualan miras. Kabid Pariwisara Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, Banjarbaru tidak pernah mengeluarkan izin…
Baca selengkapnya >>>>>>