Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satpol PP Kota Banjarbaru berupaya keras menekan laju penyebaran Covid-19 di Banjarbaru. Selain tetap mensosialisasikan protokol kesehatan bersama TNI dan Polri, aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Banjarbaru ini pun tengah giat-giatnya menindaklanjuti Surat Edaran terkait pendisiplinan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
Dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29/12/2020), Penyidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati protokol kesehatan selama pandemi cukup baik.
“Untuk penggunaan masker, Alhamdulillah 95 persen. Termasuk di lingkungan kerja Pemko Banjarbaru. Semoga pandemi lekas berakhir dan tak ada klaster libur Nataru,” kata Yanto.
Yanto menjelaskan, di masa libur Nataru, ada aturan baru yang harus ditaati agar tak menimbulkan klaster. Kerjasama dan kesadaran semua pihak sangat diharapkan.
“Tempat hiburan malam, Cafe dan tempat berkumpul lainnya diterapkan pembatasan waktu operasional. Dalam Surat Edaran menyebutkan batas waktu operasional hingga pukul 20.00 WITA,” katanya. (Ran/Red/SKD)