Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 118 gram narkotika jenis sabu diamankan petugas Satlantas Polres Banjarbaru.
Meski penangkapan bukan berdasarkan bidang Satlantas, tugas utama kepolisian yakni penegak undang-undang yang apa bila ada tindak yang melawan hukum wajib ditegakan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Senin (12/2/2024), saat menggelar konferensi pers.
Edwin menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas Satlantas Polres Banjarbaru mendapatkan laporan dari rekan Jurnalis, bahwa adanya aksi balapan liar di sekitaran kantor Gubernur Kalsel yang ada di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarbaru, pada 21 Desember 2023 lalu.
“Saat menuju perjalanan, kami melihat sebuah mobil yang mencurigakan karena di dalam mobil terdapat kebulan asap,” ujarnya.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut Edwin, petugas Satlantas melakukan pengepungan untuk memberhentikan dan memeriksa mobil yang dicurigai tersebut.
“Benar saja, saat diperiksa kami menemukan sebuah bong dan narkotika jenis sabu, yang diselipkan dikursi bagian belakang,” ucapnya.
Kata Edwin, di dalam mobil tersebut terdapat empat orang. Terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
“Ada empat orang di dalam mobil. Dua laki-laki dengan inisial HL dan AR. Sedangkan untuk dua perempuan dengan inisial PH dan WN,” katanya.
Masih kata Edwin, kasus tersebut saat ini sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru, guna proses hukum dan perkembangan lebih lanjut.
Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Mereka ingin mengedarkan ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini masih dalam proses pengembangan lidik untuk pengembangan selanjutnya,” kata Denny.
Menurutnya, pelaku membeli sabu tersebut secara online oleh seseorang senilai kurang lebih Rp 70 juta. Denny mengaku, akan terus menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Masih kata Denny, untuk barang bukti pelaku sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Randi, red)