Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Gadis berusia 16 tahun pengemudi mobil Fortuter putih, yang menewaskan dua orang pada kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Kilometer 29 Banjarbaru masih berlangsung.
Adapun kasus tersebut saat ini maisih dalam tahap upaya diversi. Bila diversi mencapai kesepakatan, maka yang bersangkutan bisa lepas dari jeratan hukum. Sebaliknya bila tidak, maka proses peradilan pidana anak dilanjutkan.
Adapun dari pihak Satlantas Polres Banjarbaru saat ini berencana melakukan pengaturan ulang terhadap keberadaan U-Trun dari Jalan A Yani Km 18 Liang Anggang sampai A Yani Km 36, Bundaran Simpang 4 Banjarbaru.
“Hal itu guna mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, yang kebanyakannya terjadi di sekitar area U-trun,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Kamis (25/1/2024).
Bahkan, kata Edwin, rencana penataan ulang U-trun tersebut juga sudah direncanakan sejak tahun lalu, dan baru akan dilakukan tahun ini.
“”Nanti kami akan melakukan survey bersama Dishub, untuk membuat telaahan staf terkait jalur,” katanya.
Dilain sisi, Edwin juga menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di U-Trun Jalan A Yani Km 29, murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi Fortuner, hingga menyebabkan dua orang tewas, dan belasan lainnya luka-luka.
“Dalam perkara ini pengemudi Fortuner kami sangkakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun pidana penjara,” ujarnya.
(Randi, red)