Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tim Satuan Narkoba Polres Banjarbaru kembali menangkap lima orang di tempat berbeda yang diduga kuat menggunakan, memakai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (24/5/2021). Para pelaku yakni SN (45), AG (27), AT (39), EY (45), dan BR (29). Salah seorang dari mereka adalah perempuan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Hariyadi mengatakan dua orang ditangkap di kediamannya di Jalan Sapta Marga. “SN dan AG kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sabu berat kotor 0,2 gram dan berat bersih 0,08 gram, dua plastik klip masih ada sisa sabu. Kami juga mengamankan bong dan alat lainnya,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah diinterogasi, dilanjutkan Kasat Narkoba, polisi mendapatkan informasi penjual sabu berinisial AT dan langsung menangkap dan menggeledah di rumah yang juga warung pelaku di Jalan Lingkar Utara. “Saat digeledah kami temukan barang bukti tiga lembar plastik klip berisi sabu berat korot 1,01 gram dan berat bersih 0,47 gram dan dua lembar kertas tisu berwarna putih,” katanya.
Informasi terus dikembangkan, dari hasil keterangn AT, dikatakan Kasat Narkoba, sabu diperoleh dari EY dan BR yang berada di Komplek DPRD Asri IV dan kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Komplek Perumahan Family Reciden.
“Dari tangan EY dan BR kami amankan barang bukti 9 plastik berisi sabu dengan berat kotor 8,37 gram dan berat bersih 6,48 gram. Kami juga amankan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, bong, sedotan dan handphone,” kata Kasat Narkoba. (Randi/Rudy Azhary)