Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik, Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru resmi membentuk Unit Hukum dan Pengaduan Masyarakat, berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 400.7.1/11/TU/2025.
Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, MMRS, mengatakan pembentukan unit ini merupakan komitmen rumah sakit dalam memberikan layanan yang tidak hanya cepat dan ramah, tetapi juga sesuai dengan aturan dan terbuka terhadap setiap masukan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga soal kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Unit ini kami bentuk agar setiap keluhan, saran, atau persoalan hukum dapat ditangani secara profesional,” ujar dr. Danny.
Unit ini dipimpin oleh Herry Ramadhani, SH sebagai Kepala Unit, dengan tiga personel yang membidangi fungsi strategis:
Anggi Hermanto, SH – Penanggung Jawab Peraturan Internal dan Arsip
Nur Azizah Safitri, S.H – Penanggung Jawab Pengaduan dan Perjanjian Kerjasama
Renita Meidiana Putri – Penanggung Jawab Mediasi dan Penyelesaian Perselisihan
dr. Danny menjelaskan, unit ini akan menjadi jembatan antara rumah sakit dan masyarakat untuk memastikan setiap masukan ditindaklanjuti.
“Kami ingin masyarakat merasa didengar. Jika ada keluhan, tidak perlu bingung harus melapor ke mana. Unit ini siap menampung dan menyelesaikan dengan pendekatan solutif,” tegasnya.
Selain menangani pengaduan, unit ini juga berperan dalam memastikan seluruh kebijakan dan kerja sama rumah sakit berjalan sesuai regulasi.
dr. Danny menegaskan bahwa pembentukan unit hukum ini sejalan dengan semangat RSD Idaman menjadi rumah sakit modern yang humanis, profesional, dan terpercaya.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan. Dengan adanya unit ini, kami ingin menunjukkan bahwa RSD Idaman bukan hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga menjunjung tinggi integritas,” tutupnya.