Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang upaya pelestarian cagar budaya, merupakan salah satu raperda usulan Pemko Banjarbaru diawal tahun 2024 ini.
Semua fraksi di DPRD Banjarbaru telah menyetujui raperda tersebut. Salah satu fraksi yakni fraksi Partai Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra, Syamsuri mengatakan, fraksinya memiliki alasan tersendiri mengapa fraksinya menyetujui agar raperda tersebut lanjut ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Langkah yang diinisiatifkan oleh Pemko Banjarbaru itu sudah sesuai dengan amanat UU Cagar Budaya yang tegas memerintahkan untuk melestarikan sebuah cagar budaya,” ujarnya.
Menurutnya, cagar budaya mengandung informasi masa lalu, terutama dari hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.
“Melalui raperda tersebut, Fraksi Gerindra berharap agar landasan hukum dalam upaya pelestarian sebuah situs atau tempat cagar budaya bisa berjalan dengan lancar,” katanya.