Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Penunjukan Siti Mahmudah menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, masih menjadi persoalan yang dinilai cacat formil dan materil.
Rapat dadakan yang diadakan DPRD Banjar untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut digelar, Selasa (26/3/2024) tepatnya pukul 09.00 Wita.
Namun, rapat dadakan tersebut meski tertunda dan membuat seluruh anggota DPRD kecewa, hingga Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.
Rofiqi mengaku, digelarnya rapat dadakan tersebut karena dirinya ditelepon oleh salah seorang pejabat dari Pemkab Banjar agar DPRD Kabupaten Banjar melayangkan surat jabatan Sekwan dikembalikan kepada Aslam.
“Karena salah satu syaratnya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, penunjukan Sekwan harus harus dikonsultasikan dan persetujuan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Surat itu, kata Rofiqi, hanya dikirim melalui WhatsApp. Surat yang DPRD layangkan tidak digubris. Harusnya surat itu tertuju kepada Ketua DPRD, namun dikirim ke Wakil Ketua.
“Namun, saat dicari untuk mempertanggung jawabkan hal ini, Erny Wahdini selaku Kepala BKPSDM Banjar menghilang,” katanya.
Sikap tersebut, menurutnya, merupakan pejabat-pejabat yang tidak kapabel. Artinya, tidak ada mental dan setengah pintar. Jika hal ini tidak terselesaikan segera, lanjut HM Rofiqi, semua kegiatan di dewan tidak bisa terlaksana.
“Ketika berbicara kegiatan di dewan, semua yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sifatnya menjadi abu-abu. Karena dasar pengangkatan Sekwan, cacat secara formil dan materil,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, karena masih tidak ada titik temunya, dirinya secara pribadi akan membawa permasalahan tersebut ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).
“Kita akan menegakkan keadilan dan kebenaran di tanah Banjar ini,” tutupnya
(Randi, red)