Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Besaran tarif air yang diberlakukan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) ternyata tidak ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan. Di balik tarif yang dibayarkan pelanggan, terdapat regulasi, mekanisme perhitungan hingga koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif dilakukan pada 2012 atau sekitar satu dekade sebelumnya.
“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni,
Menurutnya, salah satu dasar penetapan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum beserta aturan perubahannya.
Selain itu, terdapat pula Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi PTAM Intan Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menetapkan tarif air minum yang berlaku.
Tak hanya melalui koordinasi pemerintah daerah, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Mahyuni menjelaskan, sebelum keputusan gubernur ditetapkan, prosesnya telah dikoordinasikan bersama Pemkab Banjar dan Pemko Banjarbaru.
Dengan mekanisme tersebut, PTAM Intan Banjar menegaskan bahwa tarif air yang saat ini berlaku memiliki landasan regulasi dan bukan semata-mata merupakan kebijakan internal perusahaan.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
PTAM Intan Banjar juga menyatakan terbuka memberikan informasi kepada pelanggan terkait dasar serta mekanisme penetapan tarif. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran tarif, tetapi juga memahami proses yang melatarbelakanginya.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.











