Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemerintah desa kini memiliki kewajiban lebih besar dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik yang mulai disosialisasikan kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kalimantan Selatan.
Untuk memperkuat implementasi regulasi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Aula Diskominfo Kalsel, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ah. Rijani, serta pengelola PPID dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Benni Irwan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dinilai konsisten meningkatkan kapasitas pengelola layanan informasi publik melalui asistensi dan sosialisasi regulasi terbaru.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri sengaja hadir di Provinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan pemerintah daerah. Kami mengapresiasi Diskominfo Kalsel yang hari ini melaksanakan peningkatan kapasitas bagi PPID, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Benni menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah masuknya pemerintah desa sebagai bagian dari badan publik yang wajib mengelola dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Pada regulasi sebelumnya, pengaturan mengenai pemerintah desa belum diakomodasi. Padahal desa juga merupakan badan publik yang menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berdampak kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi publik juga harus diterapkan di tingkat desa,” jelasnya.
Selain memperluas cakupan hingga ke tingkat desa, regulasi baru juga memperkuat kelembagaan PPID. Nomenklatur PPID Utama diubah menjadi PPID, sedangkan PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur secara khusus mengenai perencanaan layanan informasi publik agar penyelenggaraan layanan lebih terukur dan berkelanjutan.
“Salah satu hal yang paling mendasar dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 adalah adanya pengaturan mengenai perencanaan layanan informasi publik. Dengan perencanaan yang kuat, layanan informasi publik dapat dilaksanakan secara lebih baik, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, berharap asistensi ini menjadi pedoman bagi seluruh PPID di kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Menurutnya, kehadiran langsung Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami implementasi regulasi baru secara lebih komprehensif.
“Harapannya apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Pusat Penerangan dapat menjadi bahan dan pedoman bagi PPID di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki seluruh aspek pelayanan informasi publik agar semakin baik,” ujar Muslim.










































