Kotabaru, BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah serius mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Pasalnya, ribuan unit perumahan di Kalsel hingga kini belum menyerahkan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemprov Kalsel menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima PSU Perumahan dan Permukiman di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi strategi memperkuat tata kelola aset publik agar pengelolaan perumahan lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Sekda Kotabaru melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi, menegaskan PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lainnya yang wajib diserahkan untuk dikelola pemerintah demi pelayanan kepada warga.
“Keberhasilan serah terima PSU bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegas Junaidi.
Ia menekankan pentingnya proses serah terima sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan arahan MCP KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, mengungkap fakta bahwa pada 2025 terdapat sekitar 2.000 perumahan di 13 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut:
595 unit sudah menyerahkan PSU,
1.306 unit masih belum menyelesaikan kewajibannya.
Di Kabupaten Kotabaru saja, ada 18 perumahan yang wajib menyerahkan PSU, tetapi baru 6 yang tuntas.
“Banyak PSU rusak, tidak terpelihara, atau pengembangnya sudah tidak aktif. Bahkan ada yang terkendala legalitas aset,” ujar Mursyidah.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel mendorong percepatan serah terima agar pemerintah memiliki dasar hukum mengelola dan memelihara fasilitas tersebut.
“Kami ingin pemerintah daerah bisa mengambil alih secara sah dan optimal,” lanjut Mursyidah.
Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari SKPD provinsi dan kabupaten, pengembang perumahan, camat, kepala desa/lurah, serta narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Kantor Pertanahan.
Pemprov Kalsel berharap sinergi pemerintah, pengembang, dan masyarakat mampu mempercepat penyelesaian PSU demi kenyamanan warga.
“Melalui sinergi ini, kita wujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Mursyidah.











































