Home Blog Page 654

WALI KOTA BANJARMASIN NEGATIF COVID-19

0

Banjarmasin, Suratkabardigital – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dinyatakan negatif covid-19. Ia menjalani dua kali tes usap (swab).
Pemeriksaan pertama pada tanggal 30 Juli 2020 hasilnya negatif. Pada tanggal 3 Agustus ia menjalani pemeriksaan ke dua dan hasilnya tetap negatif.


“Alhamdulliah hasil yang didapat negatif baik tes pertama maupun ke dua,” ujarnya saat jumpa pers di balai kota, Selasa (05/08/2020).


Tes usap terhadap Ibnu Sina dilaksanakan di RS Sultan Suriansyah. Sudah dua kali negatif tes swab, Ibnu Sina tetap diingatkan selalu menjaga daya tahan tubuh dan mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Ibnu berharap selalu diberikan kesehatan oleh Allah Swt, agar bisa terus berada di tengah masyarakat.
“Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan, dan berperilaku hidup sehat,” ajaknya.(lie/Red-Wan/SKD

LLDIKTI WILAYAH XI KALIMANTAN: KUOTA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN RIBUAN MAHASISWA TERSEBAR DI KALIMANTAN

0


Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Hingga Juni 2020, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menyebutkan, jumlah perguruan tinggi swasata (PTS) di Lingkungan LLDIKTI XI Kalimantan sebanyak 173 PTS dan 556 program studi. Di Kalimantan Selatan sebanyak 45 PTS dan 169 program studi, Kalimantan Timur sebanyak 48 PTS dan 177 program studi, Kalimantan Barat sebanyak 42 PTS dan 124 program studi, Kalimantan Tengah sebanyak 25 PTs dan 91 program studi, dan Kalimantan Utara sebanyak 7 PTs dan 24 program studi.

Untuk data kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/ SPP yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kepada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, yaitu kuota KIP Kuliah untuk semester I sebanyak 4370 mahasiswa, kuota bantuan UKT/ SPP untuk semester III sebanyak 1858 mahasiswa, kuota Bantuan UKT/ SPP semester V berjumlah 2911, dan UKT/ SPP semester VII berjumlah 4405 mahasiswa.
LLDIKTI menjelaskan, PTS penerima kuota KIP Kuliah tersebut adalah PTS yang memunyai program studi (Prodi) dengan peringkat akreditasi A dan B.

Khusus PTS akreditasi C ada pengeculian, yakni berdomisi di Ibukota propinsi tidak mendapatkan kuota, sedangkan yang yang berdomisili di kabupaten mendapatkan kuota KIP Kuliah. Perguruan Tinggi akan memverifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah sesuai Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/ SPP tahun 2020.

Bagi mahasiswa yang diusulkan Bantuan UKT/ SPP oleh PTS ke LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan untuk disampaikan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud.
(Rudy Azhay/ Red-RA/ SKD)

BERIKUT PENJELASAN LLDIKTI TENTANG KOMPONEN BANTUAN KIP KULIAH

0

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan terus mensosialisasikan program pemerintah terkait bantuan biaya pendidikan tinggi. Bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), LLDIKTI menjelaskan komponen apa saya yang terdapat pada bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan) tersebut.

Pertama, bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengna proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puspaldik Kemendikbud. Kedua, Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program Diploma I, II,III, IV atau Sarjana, dan program profesi tertentu.

Untuk besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp2.400.000,- per mahasiswa per semester, dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi. Jika di kemudian hari penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijkan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. Sebaliknya, jika penerima lulus lebih cepat, maka pemberian beasiswa dihentikan untuk semester selanjutnya.

Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup) adalah biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi swasata diberikan per semester. Adapun besaran biaya hidup Rp4.200.000,- per mahasiswa per semester yang dibyarakan ke rekening mahasiswa (penerima). Jika penerima bantuan lulus lebih cepat dari jangka waktu pemeberian beasiswa, maka bantuan biaya hidup diberikan pada semester terakhir lulus.

Bantuan KIP Kuliah ini memiliki beberapa jangka waktu pemberian, diantaranya untuk program. Untuk program Sarjana dan Diploma IV, batuan diberikan paling lama delapan semester, Diploma III paling lama enam semester, Diploma II paling lama empat semester, dan Diploma Satu paling lama dua semester.

Sebelum menerima bantuan, data penerima akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasata dan Puspaldik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Ssosial (DTKS) Kemensos RI.

Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa. Penerima bantuan ini adalah mahasiswa pada program Diploma I, II, III, IV dan Sarjana. Bantuan UKT/ SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Berikut syarat penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Pertama, mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COvid19 dan tidak sanggup membayar UKT/ SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, bantuan ini memprioritaskan pada mahasiswa dari keluarga peserta PKH, KKS, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga. Kedua, mahasiswa membuat surat penryataan bahwa orang tua/ wali / penanggun biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid19. Ketiga, Perguruan Tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dan bertanggungjawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian, perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau btasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/ SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bagi mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi On Going.
b. Tidak sedang sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN atau APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian.


Bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliah di semester 3,5, dan 7 dengan ketentuan, yaitu sebagai mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program Diploma III serta semester 3,5 dan 7 untuk program Sarjana atau Diploma IV dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021. Mahasiswa juga harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.


Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Bantuan UKT/ SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memeberikan bantuan pembiayaan UKT/ SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi Covid19 tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/ SPP atau biaya lainnya.


Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP mahasiswa hanya dibeirkan untuk pembyaran UKT atau SPP satu semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bantuan UKT/ SPP diberikan dalam bentuk pembyaran UKT/ SPP at cost dengan besaran maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa yang didukung oleh dokumen asli yang valid.


Bantuan ini juga memilik jangka waktunya. Untuk program Sarjana tau Diploma IV paling delapan semester, Diploma II enam semester, Diploma III empat semester, Diploma II dua semester dan program profesi paling lama diberikan empat semester.
(Rudy Azhary/ Red-RA/SKD)

MASYARAKAT DIIMBAU MEMANFAATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI DARI PEMERINTAH

0

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mulai mensosialisasikan program Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud, yaitu kebijakan ‘Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien, efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global. Pemerintah juga menjamin pemerataan pendidikan tinggi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Sebagai bentuk bantuan pendidikan kepada bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, pemerintah juga mengeluarkan ‘Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Di masa pandemi Covid19, hampir seluruh sektor terpengaruh dan berdampak luar biasa terhadap perekomian masyarakat, termasuk membiayai pendidikan tinggi. Kondisi ini pun juga direspon pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi PTN melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Adapun kriteria penerima KIP Kuliah yang diberikan Pemerintah Indonesia, yakni makasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan kementerian yang menanangani urusan pemerintan di bidang sosial, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, dan mahasiswa dari anggota keluarga yang berpenghasilan kotor paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau paling banyak Rp750 ribu per keluarga setiap bulannya.

Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh Kemensos, atau data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal. Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.

Dikerluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Indonesia, LLDIKTI berharap masyarakat dapat memanfaatkan agar jenjang pendidikan tak terhenti, terlebih di masa pandemi yang memengaruhi hampir di semua sektor, termasuk perekonomian rakyat. (Rudy Azhary/Red_RA/SKD)

PEMILIH PILKADA DI BATOLA MULAI DIDATA

0


Batola, SuratKabarDigital.com – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Barito Kuala (Batola) mulai melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan, Senin (03/8/2020). Coklit perdana dimulai dari keluarga Bupati Batola Hj Noormiliyani dan dilanjutkan keluarga Wakil Bupati H Rahmadian Noor.

Coklit di kediaman Bupati Batola

Didampingi petugas Bawaslu, PPDP meyambangi kediaman Bupati di Jalan MT Haryono. Sedangkan Coklit Wakil Bupati, dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati.

Kedatangan petugas disambut hangat Bupati Hj Noormiliyani dan suami H Hasanuddin Murad. “ Alhamdulillah, Coklit berlangsung lancar. Terimakasih, sudah datang sekaligus bersilaturahmi,” ujar Bupati.

Komisioner KPU Batola, Heldawati mengatakan, masyarakat cukup menyiapkan kartu keluarga dan kartu keluarga elektronik. “Hasil Coklit ini nantinya akan menjadi bahan KPU menyusun daftar pemilih,” ucapnya.

Pelaksanaan Coklit berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 270 daerah di Indonesia yang terdiei dari 9 propinsi, 37 kota dan 224 Kabupaten. Di Kabupaten Batola, total PPDP berjumlah 683 petugas.

(Hym/Red-RA/SKD)

STERILASI SEMUA KANTOR, PEMKO BANJARBARU HABISKAN 300 LITER DISINFEKTAN

0

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menyusul pernyataan Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan terkait sejumlah pejabat dan beberapa pegawai Pemko Banjarbaru yang terkonfirmasi positif Covid19, Pemerintah Kota Banjarbaru langsung melakukan strerilasi di semua kantor. Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru Zaini Syahrani, Senin (3/8/2020) kepada SuratKabarDigital.com mengatakan, cairan disinfektan yang digunakan mencapai ratusan liter.

“Kami akan semprot cairan di semua perkantoran lingkup Pemko Banjarbaru. Ada sekitar 70 kantor yang akan disemprot. Penyemprotan diperkirakan menghabiskan sebanyak 300 liter disinfektan,” ujar Zaini.

Beberapa kantor yang disterilasi diantaranya seperti kantor dinas, kantor kecamatan dan kelurahan serta kantor pelaksana. (Rudy Azhary- Rismana/ Red-RA/SKD)

HUT KE-79 BHAYANGKARA, GUBERNUR KALSEL PUJI KINERJA POLDA: KALSEL AMAN DAN...

0
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalsel, atas peran dan dedikasi...

HARGA CABAI MEROKET, PETANI TERSERANG LALAT BUAH, SISKA MONALISA MINTA DINAS...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com - Di balik melambungnya harga cabai yang belakangan ini dikeluhkan konsumen, tersimpan kisah getir dari para petani yang justru mengalami kerugian. Serangan...

WASPADAI KECURANGAN LPG 3 KG, POLRES BANJARBARU IMBAU WARGA AKTIF MELAPOR

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram, khususnya di tengah isu kenaikan harga...

PKK Banjarbaru Cetak Sejarah

0
Banjarbaru, Suratakabardigital.com - Sebanyak 12 pria resmi dilantik menjadi bagian dari jajaran pengurus TP PKK Kota Banjarbaru periode 2025–2030, Sabtu (5/7/2025), di Aula...

PTAM INTAN BANJAR DUGA ADA MOTIF TERSELUBUNG DI BALIK GUGATAN SENGKETA...

0
Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sengketa lahan antara PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar dan seorang warga bernama Leonardo Agustinus Sinaga memasuki babak krusial. Namun...

MENTERI LHK JALANI PEMERIKSAAN MCU DI RSD IDAMAN BANJARBARU, LAYANAN DINYATAKAN...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru...

PKK Banjarbaru Cetak Sejarah

0
Banjarbaru, Suratakabardigital.com - Sebanyak 12 pria resmi dilantik menjadi bagian dari jajaran pengurus TP PKK Kota Banjarbaru periode 2025–2030, Sabtu (5/7/2025), di Aula...

PRESIDEN PRABOWO UMUMKAN KENAIKAN GAJI HAKIM HINGGA 280 PERSEN

0
Nasional, Suratkabardigital.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di...

PERAN RPD HALAMAN III DIPA DALAM MENINGKATKAN KETEPATAN DAN KETERTIBAN PERENCANAAN...

0
Oleh : Abi Dzar GhiffariFungsional PTPN Mahir KPPN Banjarmasin Dalam Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dikenal dokumen kunci dengan nama Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran atau yang...

YAYASAN ABDUL AZIZ HALABY KEMBALI GELAR TABLIGH AKBAR BERSAMA USTAZ ABDUL...

0
Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Yayasan Abdul Aziz Halaby kembali menggelar tabligh akbar dengan menghadirkan dai kondang, Ustaz Abdul Somad. Acara tersebut akan dilaksanakan di Lapangan...

Jurnalis Banjarbaru Bagikan Daging Kurban dari Hj. Lisa Halaby pada Idul...

0
Banjarbaru – Para jurnalis di Kota Banjarbaru melaksanakan pembagian daging kurban dalam rangka peringatan Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025) siang. Kegiatan sosial ini berlangsung...

PUTERA – PUTERI PILIHAN BANJARBARU DI HARI JADI KE-26

0
PUTERA - PUTERI PILIHAN BANJARBARU DI HARI JADI KE-26 Oleh: Rudy Azhary Wajah para pemuda-pemudi yang masih bersekolah di SMA/ SMK/ Madrasah Aliyah negeri dan swasta...

ALI SYAHBANA SOROTI NARKOBA SEBAGAI KRISIS SOSIAL, BUKAN SEKADAR MASALAH KRIMINAL

0
Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Di tengah kemajuan zaman yang menawarkan serba instan dan konektivitas tanpa batas, pemuda Indonesia justru berada di persimpangan genting: antara...