Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah kembali jadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Rabu (11/6/2025). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penjabat Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini tidak sekadar sebagai formalitas administrasi, tetapi bertujuan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif untuk kebutuhan perencanaan masa depan.
“Ini penting agar kita bisa mengendalikan aset, hutang, dan ekuitas secara transparan dan akuntabel. Karena itulah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Subhan.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menegaskan komitmen legislatif untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh dan objektif, khususnya terhadap temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil pemeriksaan dari BPK akan menjadi rujukan. Apapun rekomendasi yang diberikan, wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Gusti Rizky.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Banjarbaru menargetkan seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir Juni 2025. Tidak hanya fokus pada laporan tahun lalu, pembahasan ini juga menjadi landasan penting untuk mempercepat perubahan APBD tahun berjalan, sesuai dengan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri.
“Kita ingin memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, dan revisinya nanti bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.