Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, resmi menetapkan pembatalan pencalonan calon Wali Kota Banjarbaru Aditya dan Said Abdullah, pada Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024), di Kantor KPU Kota Banjarbaru di Jalan Trikora.
“Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut , pembatalan tersebut mengacu pada laporan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, yang ditindaklanjuti lanjuti Bawaslu Kalsel.
“Laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU yang diduga dilakukan oleh Sdr. Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana),” katanya. (Randi, red)