Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran ini, penyelenggara ibadah kurban agar menerapkan protokol kesehatan.
“Ibadah kurban tetap seperti biasa. Namun, proses penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada ahlinya agar prosesnya menjadi cepat untuk menghindari kerumunan massa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan Noor Fahmi, Jumat (10/7/2020), di Banjarmasin.
Selain menggunakan masker dan menjaga jarak, dilanjutkan Noor Fahmi, peralatan penyembelihan juga wajib dijaga kebersihannya. “Utamakan kebersihan dan keselamatan bersama. Tetap menjaga jarak dan mengatur waktu yang tepat agar proses pembagian daging kurban tak terjadi penumpukan,” ucapnya. (Lie/Red/SKD)