Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan barang bukti dari 97 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti periode kedua tahun anggaran 2026 tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, ratusan obat-obatan, telepon seluler, alat penggunaan sabu, senjata tajam, pakaian hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Krisdianto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan sebagai bentuk eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht,” kata Krisdianto.
Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bagian dari transparansi Kejari Banjar kepada masyarakat. Karena itu, sejumlah instansi terkait dilibatkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
“Ini juga menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan. Karena itu, kami mengundang pihak-pihak terkait untuk menjadi saksi dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sabu 146 Gram hingga 400 Pil Alprazolam
Dari 97 putusan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berat kotor 146,36 gram dan berat bersih 59,30 gram.
Selain sabu, Kejari Banjar juga memusnahkan 400 butir alprazolam dan 50 butir pil ekstasi (XTC).
Barang bukti lainnya meliputi 36 unit handphone, 62 alat penggunaan sabu, serta 46 senjata tajam dan benda sejenis, di antaranya kayu, obeng, tang, pisau dan badik.
Sebanyak 73 buah pakaian juga dimusnahkan. Barang tersebut terdiri dari baju, celana, jaket, sprei dan sejumlah barang sejenis lainnya.
Kemudian terdapat 10 timbangan digital, 19 tas dan dompet, satu kasur lipat, satu flashdisk, satu sepatu PDL, empat helm, satu earpods, satu SIM C, tiga mancis, satu jerigen serta 48 dus limbah B3.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni dua buku, 15 pecahan kaca, satu asbak, tiga alat ukur PDAM, empat lembar kupon, satu guling, satu bohlam, satu kunci, satu penutup muka dari sarung, 15 kotak atau botol, tiga sandal, satu karung, satu joran, satu ember dan empat selang.
Dimusnahkan dengan Cara Berbeda
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.
Barang bukti obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air deterjen.
Sementara senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin. Handphone, timbangan digital dan perangkat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu.
Sedangkan barang bukti yang memungkinkan untuk dimusnahkan melalui pembakaran dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kapolres Banjar, perwakilan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, perwakilan BNN Banjarbaru, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, para jaksa fungsional serta staf Kejari Kabupaten Banjar.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Terlarang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor PRIN-373A/0.3.13/BPApa/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang hadir.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi disimpan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

















