Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, Selasa (3/10/2023), hari ini merupakan hari terakhir partai politik (Parpol) menyerahkan masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
“Ditahapan ini parpol berkesempatan mengganti nomor urut, memperbaiki nama bacaleg, tampilan gambar di Silon, pindah dapil maupun pergantian caleg,” ucap Dahtiar.
Setelah masa pencermatan rancangan DCT berakhir, lanjut Dahtiar, pihaknya akan melakukan masa verifikasi administrasi terkait dokumen pencermatan DCT yang telah diserahkan oleh masing-masing parpol.
“Verifikasi administrasi dimulai dari tanggal 4 sampai 18 Oktober mendatang. Hasilnya akan kami rekap dan susun, kemudian berproses sampai 3 November,” katanya.
Masih kata Dahtiar, adapun batas waktu terakhir masa DCT ini hingga pukul 23.59 malam nanti. Jika ada perubahan seperti pergantian caleg, kata Dahtiar, yang bersangkutan harus menunjukan surat persetujuan dari DPP Pusat.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Banjarbaru, Sefrian Arya Pratama mengatakan, tak ada pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) sejauh ini.
“Hanya perubahan nomor urut saja. Kami fokus dengan caleg yang ada dan sesuai dengan komposisi sebelumnya,” ujarnya, saat menyerahkan daftar calon sementara (DSC) ke KPU Banjarbaru.
Menurutnya, PSI Banjarbaru saat ini berfokus dengan caleg yang ada dan sesuai dengan komposisi sebelumnya.
(Randi, red)
Be First to Comment