by

GUBERNUR MUHIDIN SIAPKAN SISTEM BARU, MUTASI PEJABAT KALSEL BAKAL BERBASIS TALENTA ASN

banner 468x60

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta ASN. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin saat melantik 10 pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).

banner 336x280

Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 10 pejabat resmi dikukuhkan, terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas.

Muhidin menyampaikan bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta para pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Selamat kepada pejabat yang hari ini dilantik. Semoga dengan pelantikan ini saudara-saudari sekalian dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya,” ujar Muhidin.

Selain pelantikan, perhatian utama Muhidin dalam kesempatan tersebut adalah percepatan penerapan sistem manajemen talenta ASN sebagai dasar pengelolaan karier aparatur di lingkungan Pemprov Kalsel.

Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel untuk segera melakukan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta.

Menurut Muhidin, sistem tersebut akan menjadi dasar dalam proses pengisian jabatan, rotasi, maupun mutasi ASN, mulai dari jenjang eselon II hingga IV.

“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” jelasnya.

Muhidin menilai penerapan manajemen talenta akan membuat proses penempatan pejabat lebih objektif karena mengacu pada hasil asesmen kompetensi, kinerja, dan disiplin.

Dengan sistem tersebut, ASN yang memiliki kinerja dan kompetensi tinggi akan memiliki peluang lebih besar untuk menduduki jabatan strategis sesuai kapasitasnya.

“ASN akan dinilai melalui sistem asesmen kinerja dan disiplin ke dalam sembilan kategori. Pejabat yang berada pada kategori tinggi, yakni level tujuh hingga sembilan, memiliki fleksibilitas untuk ditempatkan pada berbagai jabatan,” tegasnya.

Sebaliknya, pejabat dengan hasil penilaian rendah atau berada pada level lima ke bawah akan mendapatkan evaluasi hingga kemungkinan penyesuaian jabatan.

Meski demikian, Muhidin memastikan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila hasil pemetaan talenta belum menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu.

Kepala BKD Provinsi Kalsel, Noryadi, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bentuk implementasi sistem merit dalam birokrasi pemerintahan.

Melalui sistem ini, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa dipengaruhi faktor golongan maupun kepentingan politik.

“Kami telah menerima rekomendasi dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta sebagai dasar proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan eselon II, III, dan IV,” kata Noryadi.

Ia menjelaskan, seleksi terbuka tetap menjadi opsi apabila dari hasil pemetaan manajemen talenta belum tersedia ASN yang memenuhi kualifikasi jabatan tertentu.

“Lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila dalam pemetaan manajemen talenta belum ditemukan kandidat yang memenuhi kriteria spesifik,” ujarnya.

Dengan penerapan manajemen talenta, Pemprov Kalsel berharap pengelolaan ASN semakin profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Sistem ini diharapkan mampu melahirkan aparatur yang tepat posisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kinerja pemerintahan daerah.

banner 336x280

News Feed