Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers menindaklanjuti kasus perkelahian berujung maut di SPBU Perempatan LIK Liang Anggang pada 28 Oktober 2021 kemarin. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid memimpin konferensi pers dan menerangkan kronologi kejadian. Kapolres menerangkan, awalnya MH (pelaku) mendatangi AS yang sedang berbincang dengan salah seorang sopir truk bermuatan pupuk yang sedang mengantre BBM di SPBU tersebut.
Dari keterangan para saksi, Kapolres mengatakan, sebelum korban tewas sempat terjadi adu mulut dan baku hantam hingga dilerai warga setempat. Kuat dugaan perkelahian terjadi lantaran korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Setelah dilerai warga, AS pulang ke rumah dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam dan mengejar MH dan menusuk bagian pinggul sebelah kiri. MH pun melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya dan mengejar AS terjatuh saat melarikan diri kemudian menusukkan pisau dibagian dada dan perut AS,” ujar Kapolres menyampaikan keterangan para saksi.
Berusaha mengejar MH usai ditusuk dua kali, dilanjutkan Kapolres, AS akhirnya terjatuh dan tewas di lokasi kejadian. “Keterangan saksi di lokasi kejadian, tercium aroma minuman alkohol dari mulut AS,” ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan jika perkelahian tersebut tidak ada hubungannya dengan isu pelangsiran BBM, dan murni karena pengaruh minuman keras.
“MH saat ini dirawat di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru dan dalam pengawasan petugas. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Randi/Rudy Azhary)