Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dua warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapat remisi khusu hari Raya Waisak tahun 2021 dari Kemenkumham, Rabu (26/5/2021) lalu. Kedua warga binaan ialah Hamid dan Enek, yang mendapat pengurangan hukuman sebanyak dua bulan penjara di hari raya besar.
Hamid yang merupakan warga binaan Lapas Banjarbaru dengan kasus pembunuhan dan masa tahanan 14 tahun penjara ini, bersyukur sebab masa tahanannya berkurang. “Syukur saya panjatkan. Remisi ini bisa memotivasi saya untuk tetap sabar menjalani hukuman,” katanya.
Sedangkan Enek juga terlibat kasus pembunuhan. Bahkan, divonis hingga 16 tahun penjara. Namun karena pendengaran Enek yang kurang, sehingga wawancara tidak berjalan maksmal.
Kalapas Kelas II B Banjarbaru Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo Pratomo mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan. Kedua warga binaan tersebut yang dapat remisi juga rajin beribadah yang kita sediakan secara zoom meeting,” ucapnya (Randi)