by

DIDUGA CEKIK DAN PUKUL PELAPOR, MANTAN WALI KOTA BANJARBARU DILAPORKAN KE POLISI, ADITYA BANTAH: ITU FITNAH

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menyeret mantan Wali Kota Banjarbaru, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil visum pelapor.

banner 336x280

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X. Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan laporan diterima pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.12 WITA.

Pelapor dalam kasus tersebut diketahui bernama Farid Rahman Arifin, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah H Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

“Betul, memang ada laporan itu pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.12. Pelapornya saudara Farid Rahman Arifin dan terlapornya mantan Wali Kota Banjarbaru H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,” ujar Kardi.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan penganiayaan berupa dicekik dan dipukul pada bagian wajah.

“Dari laporan korban menyatakan bahwa terlapor mencekik pelapor dan memukul wajah pelapor,” katanya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan dua saksi yang berada di lokasi, Kardi menyebut tidak ada kontak fisik antara Aditya dengan Farid. Baik itu pemukulan maupun mencekik.

“Dua orang saksi pada saat itu memang ada di TKP. Dari keterangan saksi itu tidak ada adanya kontak fisik maupun pemukulan terhadap pelapor dan tidak ada terlapor juga mencekik,” tuturnya.

Meski demikian, Kardi menegaskan pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan visum terhadap korban ke Rumah Sakit Mawar Banjarbaru untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Polres juga sudah menyampaikan permintaan visum ke Rumah Sakit Mawar. Sampai saat ini hasil visumnya masih kami tunggu dan belum keluar,” jelasnya.

Menurut Kardi, hasil visum akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau hasil visum sudah keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Aditya Mufti Ariffin membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan.

“Itu fitnah, tidak ada penganiayaan itu,” ucapnya.

Namun, dirinya juga menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan dari pihak kepolisian. “Kami tetap menghormati proses yang ada di kepolisian. Kami yakin polisi akan menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Aditya.

banner 336x280