BKPP BANJARBARU SEBUT, OKNUM ASN DIDUGA SELINGKUH LANGGAR SUMPAH JANJI JABATAN
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kasus diduga perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN Dishub Kota Banjarbaru berinisial JF 49 tahun, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dianggap telah melanggar sumpah ASN. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Yandi, JF dianggap sudah melanggar sumpah yang diucapkannya ketika menjalani pelantikan sebagai abdi negara.
“Kasus ini menjadi pukulan keras bagi kami yang bertugas membina dan mendidik para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Yandi melanjutkan, siapapun ASN yang melakukan pelanggaran kode etik nantinya akan ada sanksi kepegawaian, termasuk kasus JF saat ini.
“Kami masih menunggu proses hukum di Polres Banjarbaru. Setelah itu, baru kami mengeluarkan sanski,” katanya.
Sanski tersebut, dikatakannya, bisa saja terkena sanski disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedang hukuman berat seperti.
Lalu, sanski hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Lanjut sanski disiplim berat seperti, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Menurut Yandi, dugaan perbuatan yang dilakukan JF ini bisa saja dianggap mencoreng nama baik Pemko Banjarbaru. Sehingga pihaknya ingin kasus JF ini dijadikan pelajaran bagi seluruh ASN di Pemko Banjarbaru.
“Makanya ketika pemeriksaan di Polres ini selesai, kami sudah minta Dishub sebagai SKPD yang menaunginya untuk memberikan pembinaan kepada JF,” ujarnya.
(Randi, red)