by

LSM KAKI DATANGI KEJATI KALSEL, SOROTI TUNTUTAN RINGAN PERKARA DUGAAN MAFIA TANAH DI HSS

banner 468x60

Banjarmasin, SuratKabarDigital.com — Tuntutan 1 tahun 6 bulan dalam perkara pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi sorotan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.

banner 336x280

Bukan sekadar mempertanyakan lamanya hukuman, LSM KAKI Kalsel mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut sudah mampu menjawab dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik persoalan tanah tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua DPD LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, saat menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (17/9/2026). Husaini menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan menimbulkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.

“Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa putusan tersebut sangat ringan, sementara tuntutannya lima tahun,” ujarnya.

Menurut Husaini, persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat pihak lain, termasuk Tirawan dan rekan-rekannya, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalsel dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Karena itu, ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada perkara yang telah diputus.

“Kami menghendaki kasus tersebut jangan ada lagi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kandangan, memutus ringan. Karena itu sangat mencederai masyarakat,” tegasnya.

LSM KAKI juga meminta Kejati Kalsel memastikan apabila perkara lanjutan nantinya masuk ke persidangan, jaksa mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terbukti dalam perkara sebelumnya.

Husaini menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu pihak dapat menjadi bagian penting dalam melihat perkara lain yang masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, memberikan penjelasan berbeda terkait dasar tuntutan tersebut.

Menurut Yuni, perkara yang telah diputus di HSS merupakan perkara pemalsuan surat. Dalam menentukan tuntutan, JPU tidak hanya melihat dampak perkara, tetapi juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang menjadi pedoman untuk melakukan penuntutan adalah hal-hal yang sifatnya meringankan dan yang memberatkan,” jelasnya.

Terkait tuntutan 1 tahun 6 bulan, Yuni memastikan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada JPU yang menangani perkara tersebut.

“Jadi satu tahun enam bulan sudah kita lakukan konfirmasi di JPU-nya,” katanya.

Di sisi lain, Kejati Kalsel mengungkap perkara lain yang menyeret salah satu terpidana masih dalam proses.

Berkas perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Kalsel dan telah dilimpahkan ke Kejati Kalsel. Saat ini JPU masih melakukan penelitian berkas, baik secara formil maupun materiil, serta memberikan petunjuk kepada penyidik.

“Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan,” ujar Yuni.

Ia menegaskan, perkara yang telah inkracht di HSS adalah perkara pemalsuan surat. Sementara perkara lain yang masih diteliti akan ditentukan berdasarkan perbuatan pidana dan bukti yang ditemukan penyidik.

Yuni berharap proses hukum tersebut tetap memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Karena di situ ada korban, ada juga terdakwa,” pungkasnya.

banner 336x280