Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, kembali berubah arah. Proyek yang sebelumnya telah menghabiskan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pematangan lahan kini harus kembali ke titik nol setelah Pemkab Banjar menghentikan skema multiyears dan menyiapkan lokasi baru.
Perubahan ini membuat rencana pembangunan RS Tipe D tidak sekadar bergeser lokasi. Seluruh perencanaan proyek, termasuk penganggaran, harus kembali diusulkan dari awal.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, bahkan secara tegas menyebut proyek tersebut harus “dinolkan” setelah lokasi pembangunan berubah.
“Karena lahannya berubah, lokasinya berubah, maka multiyears juga tidak bisa dilanjutkan. Otomatis dibatalkan. Artinya dinolkan lagi, dimulai dari nol diusulkan ulang,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Kondisi ini menempatkan proyek RS Tipe D Gambut pada situasi yang menjadi perhatian. Sebab, di satu sisi pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pematangan lahan, tetapi di sisi lain proyek utamanya kini tidak dilanjutkan dengan skema yang telah dirancang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, menjelaskan penghentian skema multiyears dilakukan setelah Pemkab Banjar mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan terkait proyek sebelumnya.
Pemkab Banjar juga telah meminta pertimbangan dari pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kita melihat dari perkembangan kasus ini masih berproses. Kita juga minta pertimbangan dari kawan-kawan di kejaksaan. Kita tergantung dengan hasil ini, apakah ini dilanjutkan atau tidak,” kata Yudi.
Namun, Pemkab Banjar tidak ingin kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan ikut tersandera oleh proses tersebut. Pemerintah memilih menyiapkan lokasi alternatif agar pembangunan RS Tipe D tetap dapat diwujudkan.
“Tujuannya hanya satu, kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” tegas Yudi.
Yudi memastikan pekerjaan yang telah dilakukan tidak dianggap hilang begitu saja. Hasil pekerjaan tersebut telah dicatat sebagai aset daerah dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
“Itu kan sudah kita jadikan aset. Jadi bisa digunakan, dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. Siapa tahu nanti bikin TPSK, TPST di sana. Siapa tahu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain,” katanya.
Salah satu lokasi yang kini dipertimbangkan berada di kawasan Pal 17 atau KM 17 Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut. Pemkab Banjar memiliki lahan yang dinilai cukup luas di kawasan tersebut.
“Yang sudah ready, kita pun punya lahan yang kita miliki. Sudah dan lahannya cukup luas, posisinya juga bagus,” ungkap Yudi.
Tetapi, lokasi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab Banjar masih harus melakukan kajian teknis dan menyusun feasibility study (FS) baru untuk menentukan lokasi yang paling tepat.
“Kita bikin FS lagi, jadi mana yang pas. Kalau daerahnya semuanya kan rawa semua,” jelasnya.










































