by

OPERASI SIKAT II INTAN 2026, POLDA KALSEL RINGKUS 126 TERSANGKA DALAM 15 HARI

banner 468x60

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres berhasil membekuk 126 tersangka dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Operasi yang berlangsung selama 15 hari itu menjadi salah satu langkah tegas Polda Kalsel dalam menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

banner 336x280

Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid serta Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto.

Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, Operasi Sikat II Intan 2026 digelar selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026, sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan.

“Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel, terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran,” ujarnya.

Operasi difokuskan pada lima wilayah hukum yang menjadi target operasi, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

Selama pelaksanaan operasi, polisi menangani 94 laporan polisi dengan total 126 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 118 merupakan laki-laki dan delapan perempuan.

Sebanyak 114 tersangka diamankan dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 dari 89 laporan polisi. Sementara 12 tersangka lainnya ditangkap dalam pengungkapan lima kasus kejahatan jalanan atau tindak pidana 3C.

Tak hanya menangkap para pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh lembar STNK, dua buku BPKB, 29 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp14.422.000, serta 65 barang bukti lainnya.

Menurut Frido, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan analisis dan penyelidikan intensif oleh tim penyidik.

“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” katanya.

Melalui Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme, pemalakan, dan pungutan liar di ruang publik. Selain itu, kepolisian juga akan memperkuat pemberantasan peredaran narkotika, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor, barang elektronik maupun perhiasan, serta menindak peredaran minuman keras ilegal dan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

banner 336x280