SuratKabarDigital.com — Persidangan gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim, S.H. kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (18/2/2026), sejumlah kesaksian dari mantan klien justru membuka rangkaian fakta baru yang memperluas arah perkara.
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak Turut Tergugat melalui kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan.
Lima saksi yang dihadirkan merupakan klien Hafidz Halim pada 2022, dengan latar belakang sengketa agraria dan konflik lahan yang melibatkan perusahaan tambang maupun perkebunan.
Suhermanto, perwakilan warga dalam sengketa 700 SHM transmigrasi melawan PT SSC di Desa Bekambit;
Firman Fire, terkait konflik lahan warisan melawan PT STC di Desa Salino;
Anton Timur Ananda, pemilik SHM yang bersengketa dengan SHP PT STC di Desa Selaru;
Nurul Huda, terkait konflik lahan di kawasan wisata Gowa Lowo, Desa Tegal Rejo;
Novi Sarajar, pengurus koperasi pemegang SHM yang bersengketa dengan perusahaan sawit di Desa Lontar.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan bahwa mereka sempat menyerahkan dana jasa hukum kepada Hafidz Halim. Namun, setelah sang kuasa hukum ditahan pada 2022 dan proses perkara terhenti, dana tersebut dikembalikan kepada masing-masing klien karena pekerjaan hukum belum selesai dilaksanakan.
Pengembalian dana inilah yang kemudian menjadi dasar klaim kerugian materiil dalam gugatan yang kini bergulir di pengadilan.
Majelis hakim menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab profesional serta konsekuensi finansial dan immateriil akibat terhentinya proses hukum.
Sidang juga memunculkan keterangan lain yang memicu perhatian. Dua saksi, Nurul Huda dan Suhermanto, menyebut pernah menerima pakaian dan uang dari Aspihani (Tergugat II) dan pihak lain.
Dalam persidangan terungkap adanya dugaan dana yang disebut berasal dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., yang menurut kesaksian diberikan kepada Aspihani. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya menutup laporan di Propam Polda Kalsel.
Sebagian uang itu, menurut kesaksian, digunakan untuk membeli pakaian serta memberikan uang Rp500 ribu kepada Nurul Huda. Sementara dua saksi lainnya menyatakan pernah menerima dana Rp35 juta yang disebut berasal dari Kasat Reskrim dan Rp10 juta dari Aspihani.
Di sisi lain, Novi Sarajar mengungkapkan dirinya pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian di Polres Kotabaru untuk melaporkan Hafidz Halim. Namun permintaan tersebut ditolaknya karena menilai Hafidz telah banyak membantu masyarakat, termasuk dirinya.
Dalam persidangan juga disampaikan bahwa Hafidz Halim sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi, yang berdampak pada tertundanya sejumlah perkara yang sedang ditangani.
Perkara ini kini berkembang menjadi lebih kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan yang dipersoalkan dalam gugatan, tetapi juga aspek akuntabilitas, tata kelola penanganan perkara, serta dampak kerugian yang ditimbulkan.
Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan.
Di luar substansi perkara, dinamika internal organisasi bantuan hukum juga ikut tersorot. LBH Lekem Kalimantan disebut melakukan perombakan struktur pada Juli 2025.
Berdasarkan kesepakatan dua pertiga pengurus, Aspihani diberhentikan dari jabatan sekretaris.
Saat ini, organisasi tersebut tetap dipimpin Badrul Ain Sanusi, sementara posisi sekretaris diisi oleh Hafidz Halim.











