TAK LAGI BERJUALAN DI PINGGIR JALAN, PKL PASAR SUKUMPUL DIMINTA MASUK AREA RESMI

TAK LAGI BERJUALAN DI PINGGIR JALAN, PKL PASAR SUKUMPUL DIMINTA MASUK AREA RESMI

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Martapura resmi menetapkan 12 Januari 2026 sebagai batas akhir toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di luar area resmi Pasar Sukumpul.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar Perumda PBB dalam menata kawasan Pasar Sukumpul (PPS) agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus diarahkan menjadi pasar percontohan di Kabupaten Banjar.

Direktur Perumda PBB Martapura, Rusdiansyah, mengatakan bahwa proses pemindahan PKL telah melalui tahapan sosialisasi dan toleransi yang cukup panjang.

“Surat pemberitahuan pertama sudah kami sampaikan sejak 25 November 2025, dengan batas waktu awal sampai 31 Desember 2025. Namun karena adanya kegiatan keagamaan dan kondisi lapangan, pelaksanaan sempat tertunda,” ujar Rusdiansyah.

Menurutnya, Perumda PBB kembali mengirimkan surat toleransi terakhir kepada para PKL yang masih berjualan di teras ruko, depan toko, pinggir jalan, maupun lokasi yang mengganggu akses lalu lintas dan aktivitas pemilik izin.

“Batas akhirnya kami tetapkan Senin, 12 Januari 2026. Setelah itu, tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang bukan semestinya. Semua harus sudah menempati lokasi yang telah kami sediakan, yakni Blok A Pasar Sukumpul,” tegasnya.

Rusdiansyah menekankan bahwa proses penataan dan penertiban yang akan dilakukan mulai 13 Januari 2026 bukanlah tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

“Kami akan melakukan penataan secara humanis. Tujuannya agar pedagang memahami dan dengan sukarela berpindah, karena tempat yang disiapkan ini justru lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Perumda PBB akan melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dishub, Trantib, hingga mitra Pemuda Pasar Bauntung Batuah. Penataan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu.

Rusdiansyah mengungkapkan, sejauh ini para pedagang telah menerima dan memahami rencana tersebut.

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah mengetahui dan menyatakan setuju. Ini adalah bagian dari upaya bersama pemerintah untuk menata pasar agar lebih baik ke depan,” katanya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Pasar Sukumpul akan dikembangkan menjadi pasar sehat, bersih, rapi, dan tertib, meski membutuhkan proses dan dukungan semua pihak.

Setelah pemindahan PKL rampung, Perumda PBB juga akan melakukan penataan ulang parkir, bongkar muat, dan akses jalan, sehingga fungsi jalan dapat kembali optimal dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Tata parkir dan bongkar muat akan kami atur ulang setelah PKL berpindah. Ini demi kenyamanan pedagang dan pengguna jalan,” ucap Rusdiansyah.

Terkait biaya, Rusdiansyah memastikan tarif sewa lapak (bak) di Blok A telah dikaji dan tidak akan memberatkan pedagang.

“Kisarannya sekitar Rp250 ribu per bulan. Ini akan kami sosialisasikan. Prinsipnya, pedagang harus merasa nyaman, aman, dan terlindungi,” pungkasnya.

Perumda PBB juga akan menginformasikan kepada masyarakat bahwa seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar kini telah berpindah ke dalam Pasar Sukumpul, agar konsumen tetap mudah menemukan langganannya.

Admin SKD04