Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 1.326 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapatkan angin segar menjelang Hari Raya.
Melalui momentum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) sebagai wujud penghargaan atas perubahan dan niat baik mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan, Jumat (28/3 2025) oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, berbarengan dengan kegiatan serentak secara nasional yang terhubung via zoom.
“Tiga narapidana beragama Hindu menerima RK l pada Hari Raya Nyepi, sementara 1.323 narapidana Muslim memperoleh RK Idulfitri, termasuk delapan di antaranya menerima RK ll atau langsung bebas,” ujar Wayan.

Menurutnya, remisi ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tapi bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam memperbaiki diri. Para WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Namun maknanya jauh lebih dalam. Ini adalah kesempatan kedua, sebuah harapan baru bagi mereka yang ingin menebus masa lalu,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya keadilan restoratif dan rehabilitasi. “Remisi ini diharapkan menjadi pemantik perubahan dan semangat untuk tidak mengulangi kesalahan,” ucapnya.
Lebih dari sekadar kebijakan, remisi ini mencerminkan wajah humanis sistem pemasyarakatan Indonesia memberi ruang bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan dukungan pembinaan yang konsisten dan lingkungan yang mendukung, angka residivisme pun diharapkan terus menurun.
(Randi, red)