Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapatkan haknya berupa asimilasi rumah, Kamis (25/3/2021), sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32/2020. Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang menjelaskan, asimilasi rumah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selama menjalankan asimilasi rumah, WBP diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah agar tetap di rumah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kalapas.
Di 2021, ditambahkan Amico, sebanyak 60 orang WBP Lapas Kelas II B Banjarbaru telah menjalani asimilasi di rumah selain untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Sebelumnya ada 18 WBP juga menjalani asimilasi pada, Selasa (2/3/2021) lalu. Sesuai Permenkumham tersebut, syarat mendapatkan asimilasi diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan telah menjalani separuh masa pidana,” katanya.
Reporter: Randi
Editor: Rudy Azhary