Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin membongkar Bando atau kerangka baliho, Jumat (19/6/2020). Namun, sisa pembongkaran terlihat dibiarkan dan berserakan di badan jalan dan sebagian trotoar hingga, Rabu (24/6/2020). Pemandangan ini pun menjadi sorotan warga dan pelintas di kawasan tersebut.
“Ini sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi saat malam hari, rawan kecelakaan,” ujar Bani, warga Banjarmasin kepada SuratKabarDigital.com.
Sorotan juga disampaikan warga lainnya, Imis. Menurutnya, pihak terkait agar segera membersihkan sisa-sisa pembongkaran.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik menjelaskan, pihaknya hanya menunaikan kewajiban membongkar baliho lantaran perijinan telah habis masa berlakunya sejak 2018.
“Perihal pembersihan puing-puing sisa pembongkaran adalah tanggungjawab para pemilik atau pengusaha advertising,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengatakan penyebab sisa pembongkaran dibiarkan berserakan dengan alasan memudahkan proses penyelidikan jika pihaknya nanti membawa masalah ini ke ranah hukum. “Sementara dibiarkan dulu. Tenang, puing-puing itu ada yang menjaga selama 24 jam,” ujar Winardi.
Winardi mengingatkan, sebelum pembongkaran, APPSI Kalsel telah mencapai kesepakatan dengan Walikota Banjarmasin Ibnus Sina. “Kami masih rapatkan untuk mengambil sikap selanjutnya. Termasuk apakah bakal melayangkan gugatan atau tidak,” katanya.
Kesepakatan ini, dijelaskan Winardi, pengusaha advertising bersedia terlibat dalam pembangunan jembatan penyeberangan orang di Jalan Ahmad Yani. Point kedua tentang pemindahan baliho bando menjadj baliho dengan tiang tinggal di tepian jalan,” ucapnya. (Lie/Red/SKD)