USAI MEMBUNUH, PELAKU KABUR DAN DITANGKAP KURANG DARI 24 JAM
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – “Pelaku menyerang korban secara membabi-buta hingga tewas. Baik korban dan pelaku, keduanya dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Waka Polres Kompol Boma Wedhayanto Purnomo menyampaikan kronologi kasus pembunuhan akhir Maret 2022, Kamis (31/3/2022), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarbaru.
Sebelum korban diserang, dikatakannya, keduanya sempat terlibat adu mulut. Merasa tidak terima, pelaku pun pulang dan kembali dengan membawa dua bilah senjata tajam (pisau) dan kembali ke lokasi kejadian hingga aksi brutalnya itu membuat korban tewas di lokasi kejadian.
Masih kata Waka Polres, pelaku berinisial IR itu teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar. Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke tempat pemakaman di kawasan Kelurahan Jawa, kemudian melarikan diri ke Kota Banjarmasin, dan ke daerah Angsau di Kabupaten Tanah Laut.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 dan 353 Ayat 3,” ujar Waka Polres.
Dalam konferensi itu, polisi juga menyampaikan hasil tangkapan dalam satu bulan, yakni sejak Februari hingga Maret 2022. Dari delapan tersangka penyalahgunaan narkotika itu, satu diantaranya sakit dan tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Randi,Rudy Azhary, red)