Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan surat keputusan tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum di Pilkada Banjarbaru 2024. Surat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 itu disampaikan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 12.00 WITA, melalui konferensi pers di kantor KPU Kota Banjarbaru. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberikan waktu awak media bertanya sekaligus menjawab pertanyaan yang diutarakan wartawan cetak, elektronik, dan…
Baca selengkapnya >>>>>>