Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Harapan baru bagi pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel). DPRD Provinsi Kalsel membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu naskah akademik sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
“Setiap raperda harus memiliki naskah akademik terlebih dahulu. Setelah itu dibahas di Bapemperda, lalu dikembalikan ke komisi, dan akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” ujarnya.
Menurut Dirham, hadirnya raperda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam hal perlindungan kerja.
“Masyarakat tidak perlu lagi membayar BPJS Ketenagakerjaan karena akan difasilitasi oleh pemerintah. Namun, tentu harus ada pendataan agar benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan, Sunardy Syahid menyambut baik langkah DPRD Kalsel. Ia menilai kegiatan sosialisasi yang digelar menjadi sarana efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada DPRD, khususnya Pak Dirham Zain, yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat semakin paham dan mengerti apa saja manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sunardy.
(Randi, red)