SMSI: JANGAN GANGGU PANCASILA
SMSI, SuratKabarDigital.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat pleno melalui aplikasi Zoom, Jumat (26/6/2020) lalu. Rapat diikuti pengurus SMSI dan membahas rencana rapat kerja nasional sekaligus membicarakan persoalan bangsa terkini, termasuk tentang Pancasila. Rapat dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus dan didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.
Dalam rapat, Firdaus mengatakan, sebagai organisasi Siber yang beranggotakan lebih 1000 perusahaan media Siber, SMSI merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang asasnya berlandaskan Pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” ujar Firdaus yang mendapat dukungan dan kata sepakat dari peserta rapat pleno saat mengatakan “RUU HIP harus dicabut”.
Oleh sebab itu, kata Firdaus, SMSI bersikap dengan menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI pusat ke seluruh pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat di seluruh tanah air.
Firdaus mengatakan, mendiskusikan keselamatan dsn keberlangsungan bisnis media penting, namun menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara jauh lebih penting. “Kami meminta kepada pemerintah agar pembahasan RUU HIP dihentikan. Pemerintah agar fokus menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya,” katanya.
Di akhir rapat pleno, dilanjutkan Firdaus, turut prihatin kepada lembaga legislatif. Ada dua poin keprihatinan SMSI kepada lembaga legislatif. Pertama, prihatin terhadap produk DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik ketimbang polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat. Kedua, prihatin terhadap sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid-19 dengan segala dampak negatifnya.
RUU HIP banyak digugat berbagai kalangan karena dianggap kontroversial. Misalnya tidak dicantumkannya TAP MPRS tentang pelarangan PKI dan Komunisme dalam konsideran. Kemudian adanya frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ dalam Pasal 7 Ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 Ayat (2) yang dinilai mengenyampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terlepas ada atau tidaknya kontroversi ini, SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Apakah Para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan?
(SMSI/Rudy Azhary/Red/SKD)