Tapin, SuratKabarDigital.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Tapin berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AR (27).
Warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), itu diamankan jajaran Polres Tapin setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis pada Jumat (18/9). Usai menjalani pemeriksaan, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polres Tapin.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AR. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut di wilayah HST pada Senin (28/9).
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasat Reskrim AKP Denny Juniansyah mengatakan, hasil pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
“AR ini telah berkeluarga. Hasil pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban,” kata Denny, Kamis (1/10).
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan AR. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi serta dugaan peran tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, AR dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan seksual. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.














