SIDANG LBH LEKEM MEMANAS, SAKSI BONGKAR DUGAAN DOKUMEN DAN TANDA TANGAN PALSU

SIDANG LBH LEKEM MEMANAS, SAKSI BONGKAR DUGAAN DOKUMEN DAN TANDA TANGAN PALSU


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), mengungkap fakta-fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara.

Agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., serta pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat, LBH Lekem Kalimantan, memunculkan dugaan serius terkait keabsahan dokumen kepengurusan LBH Lekem Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H.

Kesaksian mereka dinilai signifikan dalam mengungkap fakta tentang status kepengurusan LBH Lekem serta dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah oleh pihak yang mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018.

Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., didampingi Griana Dwinisa, menegaskan bahwa keterangan para saksi konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya.

“Dari keterangan saksi-saksi hari ini terlihat jelas adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan menyangkut keabsahan dokumen hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan pidana,” tegas Rita kepada awak media.

Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat memang menjalani magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019, mulai dari Paralegal. Ia juga menjelaskan struktur kepengurusan LBH Lekem yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.

Fakta paling mencolok muncul dari kesaksian Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan. Ia menegaskan bahwa tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang wafat pada 2014, dalam salah satu bukti surat tergugat, tidak identik dengan tanda tangan asli.

“Saksi menyatakan tanda tangan tersebut sangat berbeda dan tidak identik. Bahkan saksi menyampaikan akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan tanda tangan palsu,” ungkap Rita.

Dalam persidangan, saksi turut menunjukkan langsung akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum di hadapan majelis hakim.

Kesaksian serupa disampaikan Normilawati, yang menyatakan dirinya pernah menjadi pengurus LBH Lekem Kalimantan di bawah kepemimpinan Badrul Ain Sanusi, bukan Aspihani. Ia secara tegas membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara perubahan struktur kepengurusan tertanggal 14 Oktober 2018.

“Saksi menyampaikan di bawah sumpah bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan ia tidak pernah mengikuti rapat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” jelas Rita.

Sementara itu, saksi Muliadi menguatkan fakta magang Penggugat sejak 2017 serta mengungkap adanya rekaman suara yang didengarnya, di mana Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang Penggugat. Surat tersebut kemudian digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru, yang menurut saksi menjadi bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap M. Hafidz Halim.

Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan bahwa Ketua LBH Lekem sejak 2017 hingga kini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif. Ia juga mengungkap pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Kalimantan Selatan, yang menurutnya menjadi pintu masuk konflik hukum yang menyeret Penggugat.

Menutup keterangannya, Rita Ria Safitri menyatakan optimisme terhadap putusan majelis hakim.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Kesaksian hari ini menunjukkan dugaan serius terhadap keabsahan dokumen pihak lawan, dan itu menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” pungkasnya.

Admin SKD04