Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan pentingnya penguatan perumusan kebijakan teknis pembangunan daerah sebagai fondasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan Daerah di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Sekda, tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMD sekaligus tahun fondasi yang menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Kualitas perencanaan, ketepatan kebijakan, dan ketajaman program yang kita susun saat ini akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Syarifuddin mengingatkan bahwa dalam RPJMD 2025–2029 terdapat 39 indikator kinerja utama (IKU) daerah yang harus dicapai secara kolektif. Indikator tersebut mencakup sektor ekonomi, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan, keberhasilan pembangunan tidak bisa dicapai oleh satu perangkat daerah saja, melainkan melalui kerja bersama yang saling terhubung dan saling mendukung.
“Tidak boleh ada program yang berjalan sendiri tanpa kontribusi yang jelas terhadap sasaran pembangunan daerah,” tegasnya.
Untuk memastikan keselarasan program dan efektivitas anggaran, Sekda mendorong pembentukan Tim Koordinasi Perumusan Teknis Kebijakan Pembangunan Daerah. Tim ini diposisikan sebagai “dapur kebijakan” yang bertugas menyelaraskan program antarperangkat daerah serta mengawal capaian indikator kinerja utama.
Tim tersebut juga diharapkan mampu memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung target pembangunan, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Selain penguatan koordinasi, Sekda mengarahkan agar setiap kebijakan yang dirumuskan berbasis data valid dan terukur. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah diminta menjadi rujukan utama dalam penyusunan program.
Ia juga meminta Tim Koordinasi segera menyusun peta jalan implementasi program strategis secara konkret, sehingga pada 2026 dapat terlihat progres signifikan, baik dari sisi pelaksanaan maupun capaian indikator pembangunan.
“Kita berharap hasil FGD dapat segera diterjemahkan ke dalam langkah nyata dan menjadi pedoman kerja operasional bagi seluruh perangkat daerah,” tutupnya.