SEBUT JALAN TRIKORA BANJARBARU WILAYAH MIRAS, KAFE AVATAR TERIMA SP SATU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kafe Avatar yang baru buka di Banjarbaru diberikan Surat Peringatan (SP) satu, oleh Disporabudpar Banjarbaru, Jumat (27/10/2023). SP satu tersebut diberikan sebagai tindakan tegas akibat Kefe Avatar masih menyediakan minuman keras (miras) secara terbuka.
Padahal, pada Rabu (25/10/2023) lalu, pihak Satpol Pp Banjarbaru telah menyidak kafe tersebut dan menyita miras sebanyak 256 botol. Sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Diketahui, tempat tersebut hanya memiliki izin operasional, bukan izin penjualan miras. Kabid Pariwisara Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, Banjarbaru tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras.
“Kami sudah cek semua. Hasilnya, kafe avatar masih menjual miras secara terang-terangan. Kami sudah berikan SP satu,” ucap Fifi sapaan akrabnya.
SP satu tersebut kata Fifi, berlaku selama enam bulan kedepan. Jika dalam waktu tersebut kafe avatar tidak ada melakulan pelanggaran maka SP satu tersebut akan dihapus.
“Sebaliknya. Jika kafe avatar kembali melakulan kesalahan maka kami akan layangkan SP dua. Setelah itu, lanjut ke SP tiga maka kami berhak melakukan penutupan pada tempat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Kafe Avatar, Desi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti adanya perda larangan edar miras di Kota Banjarbaru.
“Karena kami baru di Banjarbaru, jadi tidak paham betul terkait perdanya,” katanya.
Ditanya kenapa masih berani menjual miras secara terbuka, padahal sebelumnya sudah disidak Satpol Pp Banjarbaru. Desi mengucapkan, hanya mengikuti perintah atasan.
“Kami sebagai karyawan hanya mengikuti apa perintah atasan,” ucap Desi.
Bahkan Desi menyebutkan bahwa, wilayah Jalan Trikora Banjarbaru merupakan wilayahnya para tempat hiburan. Seperti, karaoke, musik DJ, dan tempat hiburam malam (THM) lainnya yg juga menyediakan miras.
“Karena di Jalan Trikora Banjarbaru ini terkenal dengan tempat-tempat yang ada Bar, orang minum-minum beralkohol, karaoke, dan THM lainnya. Kami hanya mengikuti alur saja sebenarnya,” ucapnya.
Menurut Desi, jika memang Banjarbaru dilarang menjual miras, maka semua tempat juga harus ditindak, pukul sama rata dan sama adil.
(Randi, red)