Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satpol Pp Kota Banjarbaru beserta petugas gabungan dari Polres Banjarbaru dan Koramil melakukan razia minuman keras Rabu (25/10/23) sore.
Giat tersebut menyasar sebuah rumah makan dan cafe di kawasan Jalan Trikora depan RS Idaman Banjarbaru. Sebanyak 256 botol minuman berbagai merk yang mengandung alkohol diangkut petugas untuk diamankan dan menjadi barang bukti.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan pihaknya melakukan razia tersebut untuk mnenegakan Perda nomor 05 tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ia juga mengatakan bahwa informasi bahwa tempat tersebut menjual miras dari Sosmed yang menawarkan harga minuman.
“Tempat ini sebenarnya belum buka secara resmi, baru dua hari yang lalu mereka trail untuk buka. Kami melihat sendiri dari sebuah sosial media, berkat informasi tersebut kami lakukan razia. Barang kami bawa dan besok Kamis (26/10/23) pengelola kami panggil ke kantor,” terang Kasatpol PP.
Ia juga menambahkan bahwa pengelola tidak mengantongi ijin penjualan miras. Kasatpol PP juga menegaskan bahwa pemerintah Kota Banjarbaru tidak ada aturan yang memperbolehkan berjulan miras dalam bentuk apapun.
“Mereka tidak ada ijin penjualan, persoalan ijin operasional tepat ini nanti akan kami koordinasikan dengan instansi lain. Sasaran kami adalah penjualan mirasnya, karena Perda jelas melarang aktivitas itu,” tegasnya.
Saat petugas datang para karyawan sempat kaget. Setelah itu, terlihat salah seorang karyawan menghubungi seseorang yang merupakan bosnya. Sesaat setelah datang ke lokasi, pengelola yang diketahui bernama, Sugianto sempat bersitegang dengan petugas.
Terlihat, Sugianto memperlihatkan izin yang dikantonginya melalui layar hp. Namun menurut Kasatpol PP itu hanya izin operasional bukan izin penjualan miras.
Di sisi lain, Kasubnit Patroli III Polres Banjarbaru, Aipda Deni Rahman mengatakan kalau pihaknya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP untuk penegakkan Perda. Saat ditanya apakah setelah ada temuan miras tersebut pihaknya akan menutup atauemasan garis polisi. Deni mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Nanti kami akan melakukan koordinasi sambil menunggu pemeriksaan pihak Satpol PP. Pada intinya kami selalu siap untuk mendampingi Satpol PP melakukam giat selama diminta,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Babinsa Kelurahan Kemuning, Banjarbaru selatan dari Koramil Banjarbaru, Serma Agus Setiawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga ikut mendampingi Satpol PP dalam melakukan giat.
“Kami atas nama kesatuan mendampingi Satpol PP dalam melakukan giat. Dengan temuan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti minum-minuman keras,” ucapnya.
Sementara itu pengelola tempat tersebut, Sugianto saat diwawancarai mengakui bahwa tempat usahanya bernama Avatar tersebut memang memjual miniman beralkholol. Ada berbagai merk yang ditawarkan seperti Anggur Merah, Civas dan Bir serta minuman merk lainnya.
“Kami belum buka, baru pengenalan saja, makanya kami share lewat sosmed. Intinya kami besok akan siap memenuhi panggilan, karena kami punya ijin dari pemerintaj pusat,” terangnya.
Sugianto mengatakan izin yang dimilikinya adalah Perizinan Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha 1406230118611. Berdasar itu, ia bersikeras bahwa usahanya mempunyai izin.
“Kalau mau dirazia silahkan semua tempat yang ada di Banjarbaru dirazia. Jangan tebang pilih, intinya kami besok datang untuk diperiksa,” ucapnya.