Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara. Kejadian pencurian itu, terjadi pada 5 Maret 2023 lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Suwarji menyampaikan, korban TRS 51 tahun, seorang karyawan swasta melaporkan kejadian tersebut setelah pulang dari gereja.
“Pada pemeriksaan, korban dan saksi menemukan kamar dalam keadaan berantakan. Barang berharga seperti BPKB mobil, jam tangan, iPad, dan lainnya hilang dengan kerugian materi mencapai Rp 26 juta,” ucapnya.
Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku utama. Pelaku yakni RN 46 tahun, seorang wiraswasta dari Kelurahan Sungai Sipai, Martapura.
“Pelaku berhasil diamankan pada 11 November 2023 lalu. Pelaku pergi ke Perung Panjang Bogor Jawa Barat,” ujarnya.
AKP Suwarji melanjutkan, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tiga kali dengan modus memanjat tembok dan masuk melalui atap.
“Pelaku mengungkapkan telah menjual atau menggunakan barang hasil curian. Pelaku juga mengakui terlibat dalam sepuluh kasus pencurian lainnya di berbagai lokasi,” katanya.
Masih kata AKP Suwarji, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
(Randi, red)