Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru telah menyelesaikan proses verifikasi data peserta pemilihan umum (Pemilu) dengan menetapkan 1475 dari 1720 warga binaan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan.
Kalapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, Lapas Banjarbaru akan berfungsi sebagai tempat pemungutan suara (TPS) dengan total 6 TPS dan DPT sebanyak 1475 orang.
Meski demikian, Wayan menyatakan bahwa, jumlah DPT bisa berubah mengingat kemungkinan keluar masuknya warga binaan hingga hari pelaksanaan pemilu.
“KPU Kota Banjarbaru telah mencatatnya untuk DPT tambahan,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Wayan juga menegaskan, kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menggunakan para pegawai di Lapas.
“Petugas yang ada akan menjadi KPPS, namun ada kemungkinan tambahan dari luar,” katanya.
Wayan pastikan bahwa, netralitas akan diutamakan oleh para petugas selama pelaksanaan Pemilu.
“Saya pastikan semua pegawai Lapas Banjarbaru menjunjung tinggi netralitas,” tegas Wayan.
(Randi, red)