Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Banjarbaru, mencapai puluhan miliar. Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudy Indrajaya, membenarkan hal tersebut.
Rudy mengatakab,hingga pertengahan tahun 2023, pihaknya mencatat nilai tunggakan PBB di Banjarbaru lebih dari Rp 78,7 Miliar. Tepatnya di angka Rp.78.791.484.340,-
“Angka ini merupakan total tunggakan dari kurang lebih 96.000 objek atau subjek pajak (warga) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar PBB,” ujarnya. Kamis (15/6/2023).
Rudy mengakui, kondisi ini terjadi lantaran pihaknya kesulitan dalam mencari keberadaan wajib pajak alias pemilik dari objek pajak yang terjadi tunggakan tersebut.
“Hal itu membuat kami tidak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak yang bersangkutan,” katanya.
Surat itu sendiri, dikatakannya, dibagikan langsung secara berjenjang, dimulai dari kelurahan, kemudian ketua RT hingga berlanjut sampai kepada wajib pajak.
“Langkah itu diambil untuk memenuhi nilai PBB P2 yang sudah ditargetkan di tahun 2023. Yakni sebesar Rp 19,5 Miliar lebih. Saat ini jumlah PBB P2 yang sudah terkumpul sudah sekitar Rp.2,237 Miliar,” ucapnya. (Randi, red)