Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kota Banjarbaru tak melarang penebangan sejumlah pohon di sekitaran proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani Km 33, asal sesuai aturan dan memenuhi ketentuan. Demikian disampaikan Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Sartono, Rabu (29/7/2020).
“Kami, Disperkim hanya eksekutor saja jika ada pohon yang ditebang. Namun, kewenangan mengeluarkan rekomendasi ada pada Dinas Lingkungan Hidup. Jika memang semua terpenuhi termasuk telah mendapatkan rekomendasi DLH, sebagai Leading Sektor, kami akan melaksanakan penebangan pohon yang telah mendapatkan rekomendasi,” ujar Sartono.
Salah satu syaratnya, dikatakan Sartono, pemohon melakukan penggantian pohon yang ditebang dengan menanam pohon yang baru sesuai aturan yang berlaku. “Oh iya, ada syaratnya. Yang kami tahu sesuai aturan untuk menebang satu pohon, pemohon wajib menanam sebanyak 20 pohon sebagai gantinya,” ucapnya.
Lokasi pembangunan SPBU di Km33 ini berdampingan dengan Sungai Kemuning. Di Banjarbaru, untuk pembangunan di kawasan sungai harus dibuatkan ruang terbuka hijau (RTH) lebih dulu dengan kisaran lima meter dari sungai. Kemudian, pemohon (SPBU) harus memberikan laporan semester setiap enam bulan terkait dampak lingkungan. (Riz-RA/Red/SKD)