PROYEK KABEL BANJARBARU, APAKAH ULAH PEJABAT ITU SENDIRI?
Oleh: Rudy Azhary

Di atas, dan kadang tak begitu terlihat. Begitulah gambaran kondisi kabel jaringan di Kota Banjarbaru. Parahnya, kondisi itu membuat pemandangan kota yang perlahan menata diri sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan terlihat kumuh dan berpotensi membahayakan para pelintas jalan. Lantas, apakah Banjarbaru berdiam diri? Anggaran pun telah diturunkan dan dibelanjakan sebagai upaya penataan. Faktanya, dua Wali Kota telah mengupayakan, dan sekarang kembali diupayakan. Sayangnya, pengadaan tiang kabel jaringan tersebut menjadi polemik dan sorotan. Dari 700 tiang yang dibeli oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dari uang rakyat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sebanyak 200 tiang bersisa dan berkarat, dan tak jelas mau dipasang dimana.
Terbaru, sebagai langkah pengupayaan, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby bahkan rela naik dan memotong langsung kabel menggunakan alat sebagai simbol kebijakan penataan akan dimulai dengan serius. Kebijakan yang baik tentunya berbalas baik atas hasilnya, dan kebermanfaatannya adalah untuk masyarakat dan juga fungsi ketersediaan layanan publik.
Usai seremonial pemotongan kabel, Wali Kota, Kadiskominfo dan juga Kadis PUPR dihadang belasan wartawan. Dari sekian pertanyaan, yang paling menarik adalah tentang pertanggungjawaban anggaran daerah terkait pengadaan tiang jaringan oleh Diskominfo yang nilainya mendekati Rp3 milyar. Sayangnya, jawaban yang dilontarkan Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Kadiskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra seolah tak seiring sejalan alias berseberangan. Wali kota menginginkan pengurangan tiang jaringan dan menggunakan jaringan bawah tanah (underground), sementara Kadiskominfo sibuk dengan jawaban menuntaskan pemasangan sisa tiang yang kondisinya berkarat agar tuntas meskipun dialihkan lokasi yang baru.
“Untuk penataan kabel di Kota Banjarbaru akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, penataan akan dilakukan di titik-titik tertentu yang mana kabel-kabel memang harus segera dirapikan. Insyallah ini akan berkelanjutan,” ucap Wali Kota dengan wajah serius.

Sementara pertanyaan sejumlah wartawan perihal temuan dua ratus tiang yang tak kunjung dipasang, Kadiskominfo berdalih sudah mendapatkan rekanan.
“Saat ini sudah ada dua perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang telah menggunakan tiang bersama tersebut. Nanti yang belum terpasang akan dialihkan ke kawasan yang tidak jalur underground, yaitu di kawasan perumahan dan permukiman,” kata Asep Saputra, Kadiskominfo Kota Banjarbaru.
Asep pun menjawab pertanyaan wartawan perihal 200 tiang yang tidak terpasang dan berkarat sudah tidak ada lagi di gudang penyimpanan. “Tiang yang di gudang sudah disiapkan untuk dipasang,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Asep pernah menjelaskan jika 200 tiang yang belum terpasang disimpan di gudang milik penyedia yang berlokasi di kawasan Jalan Barjad. Selang beberapa waktu kemudian sudah tak terlihat lagi tumpukan tiang yang dibiarkan tergeletak dibatas tanah yang diklaim sebagai gudang penyimpanan.

Dalam kasus ini, menurut saya, pemangku dan pembuat kebijakan hendaknya membuat dan memastikan perencanaan pembangunan sesuai target dan tujuan kebermanfaatan. Selain penggunaan anggaran yang tepat sasaran, juga memberikan dampak kebermanfaatan baik bagi masyarakat dan juga layanan publik yang disediakan pemerintah.Dengan kejadian ini, tentu serapan anggaran terkesan asal-asalan. Belanja tiang, belanja pemeliharaan, sewa gudang, pemasangan dan lain sebagainya.

Kebijakan bisa menjadi salah dan keliru bahkan hanya menghabiskan anggaran apabila perencanaan dan pelaksanaan tidak dilaksanakan dengan matang dan penuh perhitungan. Semoga pemerintahan yang baru di Era Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menjadikan persoalan penataan kabel jaringan menjadi salah satu contoh agar sekecil apapun kebijakan yang diambil dan menggunakan anggaran daerah maka hendaknya pejabat yang bertanggungjawab untuk melaksanakan dapat bertanggungjawab atas kebijakan yang diambilnya.

Kota Banjarbaru secara aturan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaran Jaringan Utilitas Terpadu menjadi payung hukum yang wajib ditaati. Penataan melalui pola bawah tanah maupun atas tanah sebagaimana ada dalam pasal 15 perda tersebut, penataan kabel jaringan telekomunikasi wajib dilaksanakan berdasarkan asas keberdayagunaan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.