F603992B B3EE 4ED1 96B8 BBB42275F152
Views: 5
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polsek Cempaka Kota Banjarbaru mengamankan TS (50) warga Kelurahan Sungai Tiung, Rabu (16/02/2022). Bukan tanpa sebab, TS diamankan karena melakukan tindak pidana penyebaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Setelah kami lakukan lidik, ternyata benar saja TS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim.

Masih kata Bayu, setelah terbukti memiliki sabu tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WITA. “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, yang saat itu sedang berada di Pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol,” katanya.

ABE1025E EF2E 4A47 ABB5 E75AB951D7C8

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bayu, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,03 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram dan uang tunai sebasar Rp. 400.000 dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Randi/Rudy Azhary)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %