POLRES BANJARBARU RINGKUS 14 TERSANGKA CURANMOR DALAM OPERASI JARAN INTAN 2026
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Komitmen memberantas pencurian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru dibuktikan Polres Banjarbaru melalui hasil Operasi Jaran Intan 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, jajaran kepolisian berhasil memenuhi seluruh target operasi dan mengamankan belasan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).
Menurut Kapolres, Operasi Jaran Intan 2026 digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 14 pelaku curanmor berhasil diamankan dan kini ditahan di sel Mapolres Banjarbaru. Dari total 14 tersangka tersebut, tak satupun dari mereka yang residivis.
“Dari target operasi yang telah ditetapkan sebanyak empat kasus, seluruhnya berhasil diungkap. Selain itu, ada juga empat pengungkapan kasus di luar target operasi (non TO),” jelasnya.
Tak hanya pelaku, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Keberhasilan ini dinilai sebagai bagian dari strategi cipta kondisi guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolres menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk memberi rasa aman kepada warga. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
