Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satres Narkoba Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti sabu, Rabu (7/7/2021). Sabu yang di musnahkan didapat dari hasil penangkapan SP (38) pada Senin (21/6/2021) lalu. Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoto melalui Wakapolres Kompol Ajie Lukman Hidayat mengatakan, sabu sebanyak 19 lembar plastik klip dimusnahkan dengan cara di blender dan di larutkan ke air deterjen, lalu di buang ke saluran septic tank.
“19 lembar sabu dengan berat kotor 9,69 gram dan berat bersih 6,08 gram, Satu buah alat hisap sabu, sabu buah timbangan digital. Petugas juga menemukan 8 butir obat terlarang jenis zenith,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi mengatakan penangkapan SP berdasarkan hasil pengembang dari FL yang diamankan lebih dulu. “FL diamankan saat berada di Lapangan Basket Rebatig, dan mengaku mendapatkan sabu dari SP yang beralamat di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar,” kata Agus.
Pelaku dikenakan pidana tentang Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Randi)