×

POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG

POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG

0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:1 Minute, 25 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil gagalkan upaya peredaran narkotika berbagai jenis di Banjarbaru pada, Jumat (8/11/2024) lalu. Tidak main-main, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 9,6 kilogram.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menjelaskan, narkotika tersebut diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial DIS, warga Jalan Kelayan B Banjarmasin.

“Pelaku berhasil diamankan saat ingin mengedarkan narkotika di lokasi pertama. Yaitu di Jalan Sempati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Disana petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram,” ujarnya, Rabu (13/11/2024), saat menggelar konferensi pers di Polres Banjarbaru.

Lebih lanjut, kata Kapolres, petugas meyakini bahwa barang bukti narkotika masih dimiliki pelaku di lokasi berbeda. Oleh karena itu, petugas kembali melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

“Pengembangan di lokasi kedua di Jalan Purna Sakti Banjarmasin Barat. Petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti narkotika lainnya berupa ekstasi warna kuning sebanyak 31 butir. Disusul ekstasi warna biru sebanyak 4,5 butir dan narkotika jenis happy five sebanyak 4.570 butir.

“Jika ditotal harga narkotika mencapai Rp12,3 miliar. Kalau ditambah dengan happy five sekitar Rp12,9 miliar,” ujar Kapolres.

Sabu-sabu yang digagalkan peredarannya oleh Polres Banjarbaru, diklaim menyelamatkan sebanyak 48.210 jiwa. Sementara, narkotika jenis happy five sebanyak 4.570 butir yang diamankan, berhasil menyelamatkan 4.570 jiwa.

“Pelakunya cuma satu orang dan bukan residivis. Pelaku merupakan pengedar, dan kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

DIS sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(Randi, red)

happy POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Happy
0 %
sad POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Sad
0 %
excited POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Excited
0 %
sleepy POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Sleepy
0 %
angry POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Angry
0 %
surprise POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN SABU 9,6 KILOGRAM DAN RIBUAN OBAT TERLARANG
Surprise
0 %